Kontrak Internasional berbahasa inggris Menurut Undang-undang Bahasa
Secara substansial ditemukan bahwa bahasa Inggris hanyalah sarana komunikasi bagi para pihak untuk melaksanakan isi kontrak. Bahasa Inggris bukan tujuan kontrak sekaligus bukan pihak di dalam kontrak sehingga kedudukan hukum kontrak internasional tersebut
Deskripsi
.
Pengarang : Wilie Preis Lerek
Tahun Terbit : 2023
ISBN : 978-602-491-385-4
xvi + 144 hlm.; 14,8 × 21 cm
Transaksi bisnis masa kini bergerak cepat dan semakin meningkat melibatkan semua elemen masyarakat selaku pelaku usaha. Transaksi bisnis pun dibentuk oleh para pelaku usaha lintas bangsa dan negara dengan membingkai perbuatan hukum antar mereka melalui suatu kontrak internasional berbahasa Inggris. Hal ini untuk memudahkan investasi modal asing demi pemajuan suatu bangsa dan negara.
Muncul masalah ketika kontrak internasional berbahasa Inggris yang dibuat oleh para pihak yaitu pihak asing dan pihak Indonesia ditolak dan dibatalkan melalui putusan hukum.
Dalil yang disodorkan, kontrak internasionalnya dibuat tanpa terjemahan bahasa Indonesia sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya UU tentang bahasa.
Permasalahan ini dibahas dan dianalisis secara yuridis normatif dalam buku ini. Secara substansial ditemukan bahwa bahasa Inggris hanyalah sarana komunikasi bagi para pihak untuk melaksanakan isi kontrak. Bahasa Inggris bukan tujuan kontrak sekaligus bukan pihak di dalam kontrak sehingga kedudukan hukum kontrak internasional tersebut tetap sah.